Pasal 20
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
menyusun rencana penetapan suatu wilayah di dalam WP menjadi WUP berdasarkan peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) serta peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kriteria:
- memiliki . . .
www.djpp.depkumham.go.id
memiliki formasi batuan pembawa batubara, formasi batuan pembawa mineral logam, dan/atau formasi batuan pembawa mineral radioaktif, termasuk wilayah lepas pantai berdasarkan peta geologi;
memiliki singkapan geologi untuk mineral radioaktif, mineral logam, batubara, mineral bukan logam, dan/atau batuan;
memiliki potensi sumber daya mineral atau batubara;
memiliki 1 (satu) atau lebih jenis mineral termasuk mineral ikutannya dan/atau batubara;
tidak tumpang tindih dengan WPR dan/atau WPN;
merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan secara bekelanjutan; dan
merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang.
Paragraf 3
Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan
