PP
WILAYAH
Pasal 19
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) WUP ditetapkan oleh Menteri.
(2) Untuk WUP mineral radioaktif, penetapannya dilakukan oleh
Menteri berdasarkan usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.
Paragraf 2
Penyusunan Rencana Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan
