Pasal 22
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Untuk menetapkan WIUP dalam suatu WUP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
- letak geografis;
- kaidah konservasi;
- daya dukung lingkungan;
- optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan
- tingkat kepadatan penduduk.
(2) Dalam hal WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan
berada pada:
- lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai, ditetapkan oleh Menteri pada WUP;
- lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil ditetapkan oleh gubernur pada WUP; dan/atau
- kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai ditetapkan oleh bupati/ walikota pada WUP.
(3) Pada wilayah laut yang berada di antara 2 (dua) provinsi yang
berbatasan dengan jarak kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, wilayah kewenangan masing-masing provinsi dibagi sama jaraknya sesuai prinsip garis tengah.
(4) Kewenangan bupati/walikota pada wilayah laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sejauh 1/3 (sepertiga) dari garis pantai masing-masing wilayah kewenangan gubernur.
(5) Penetapan WUP mineral bukan logam dan/atau batuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Menteri . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(6) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dalam menetapkan luas dan batas WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan dalam suatu WUP berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Menteri dalam menetapkan luas dan batas WIUP mineral
logam dan/atau batubara dalam suatu WUP berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
