PP
WILAYAH
Pasal 23
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) WIUP mineral logam dan/atau batubara ditetapkan oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/ walikota setempat.
(2) WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan ditetapkan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, atau perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
