Pasal 12
BAB 2 — PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Data dan informasi hasil penyelidikan dan penelitian
pertambangan yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota wajib diolah menjadi peta potensi mineral dan/atau batubara.
(2) Data dan informasi hasil penyelidikan dan penelitian
pertambangan yang dilakukan oleh lembaga riset berdasarkan penugasan dari Menteri atau gubernur wajib diolah menjadi peta potensi mineral dan/atau batubara.
(3) Peta potensi mineraldan/atau batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai formasi batuan pembawa mineral dan/atau pembawa batubara.
(4) Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan peta
potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri.
(5) Berdasarkan peta potensi mineral dan/atau batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri melakukan evaluasi.
(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
digunakan oleh Menteri sebagai bahan penyusunan rencana WP.
