PP
WILAYAH
Pasal 13
BAB 2 — PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Wilayah Pertambangan
