PP
WILAYAH
Pasal 14
BAB 2 — PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Rencana WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6)
dituangkan dalam lembar peta dan dalam bentuk digital.
(2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menggambarkan WP dalam bentuk zona yang di-delineasi dalam garis putus-putus.
(3) Rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Rencana WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai dasar penetapan WP.
Bagian Kesatu
Umum
