PP
WILAYAH
Pasal 15
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Rencana WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri menjadi WP setelah berkoordinasi dengan gubernur, bupati/walikota dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) WP dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dapat mengusulkan perubahan WP kepada Menteri berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian.
