Pasal 16
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat
terdiri atas:
- WUP;
- WPR; dan/atau
- WPN.
(2) WUP dan WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf c ditetapkan oleh Menteri.
(3) WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan oleh bupati/walikota.
(4) Menteri dapat melimpahkan kewenangan penetapan WUP
untuk pertambangan mineral bukan logam dan WUP untuk pertambangan batuan yang berada pada lintas kabupaten/ kota dan dalam 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi kepada gubernur.
(5) Untuk . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Untuk menetapkan WUP, WPR, dan WPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan eksplorasi.
(6) Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
untuk memperoleh data dan informasi berupa:
- peta, yang terdiri atas:
- peta geologi dan peta formasi batuan pembawa; dan/atau
- peta geokimia dan peta geofisika;
- perkiraan sumber daya dan cadangan.
(7) Menteri dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota setempat.
(8) Gubernur dalam melakukan eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan Menteri dan bupati/ walikota setempat.
(9) Bupati/walikota dalam melakukan eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan Menteri dan gubernur.
