Pasal 17
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Data dan informasi hasil eksplorasi yang dilakukan oleh
gubernur dan bupati/walikota wajib diolah menjadi peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara.
(2) Peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat sebaran potensi/cadangan mineral dan/atau batubara.
(3) Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan
potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta laporan hasil eksplorasi kepada Menteri.
(4) Peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk lembar peta dan digital.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua
Wilayah Usaha Pertambangan
Paragraf 1
Umum
