PP
WILAYAH
Pasal 32
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Untuk menetapkan WIUPK dalam suatu WUPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
letak geografis;
kaidah konservasi;
daya . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- daya dukung lingkungan;
- optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan
- tingkat kepadatan penduduk;
(2) WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- WIUPK mineral logam; dan/atau
- WIUPK batubara.
(3) Menteri dalam menetapkan luas dan batas WIUPK mineral
logam dan/atau batubara dalam suatu WUPK berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
