PP
WILAYAH
Pasal 37
BAB 4 — DATA DAN INFORMASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan data dan/atau informasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua
Sistem Informasi Geografis
