Pasal 38
BAB 4 — DATA DAN INFORMASI
(1) WP dikelola oleh Menteri dalam suatu sistem informasi WP
yang terintegrasi secara nasional untuk melakukan penyeragaman mengenai sistem koordinat dan peta dasar dalam penerbitan WUP, WIUP, WPR, WPN, WUPK, dan WIUPK.
(2) Sistem koordinat pemetaan WUP, WIUP, WPR, WPN, WUPK,
dan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Datum Geodesi Nasional yang ditetapkan oleh instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional.
(3) Sistem informasi WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dapat diakses oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi WP diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB V KETENTUAN
PERALIHAN
