PP
WILAYAH
Pasal 36
BAB 4 — DATA DAN INFORMASI
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota wajib mengelola data dan/atau informasi kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengelolaan data dan/atau informasi meliputi kegiatan
perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data dan/atau informasi.
(3) Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota wajib
menyampaikan data dan/atau informasi usaha pertambangan kepada Pemerintah.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) merupakan milik negara dan dikelola oleh Menteri.
(5) Hasil pengelolaan data dan/atau informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk:
- penetapan klasifikasi potensi dan WP;
- penentuan neraca sumber daya dan cadangan mineral dan batubara nasional; atau
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mineral dan batubara.
