Pasal 35
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Peta zonasi untuk WIUP Eksplorasi dan WIUPK Eksplorasi
pada kawasan lindung dapat di-delineasi menjadi peta zonasi WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi.
(2) Delineasi zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan hasil kajian kelayakan dan memperhatikan keseimbangan antara biaya dan manfaat serta antara resiko dan manfaat dalam konversi kawasan lindung.
(3) Keseimbangan antara biaya dan manfaat dan antara resiko
dan manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhitungkan paling sedikit mengenai reklamasi, pascatambang, teknologi, program pengembangan masyarakat yang berkelanjutan, dan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara melakukan
delineasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Pengelolaan Data dan Informasi
