PP
WILAYAH
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Penyelidikan dan penelitian pertambangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh:
- Menteri, untuk penyelidikan dan penelitian pada wilayah:
- lintas wilayah provinsi;
- laut dengan jarak lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai; dan/atau
- berbatasan langsung dengan negara lain;
- gubernur, untuk penyelidikan dan penelitian pada wilayah:
- lintas wilayah kabupaten/kota; dan/atau
- laut . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- laut dengan jarak 4 (empat) sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
- bupati/walikota, untuk penyelidikan dan penelitian pada wilayah:
- kabupaten/kota; dan/atau
- laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai.
(2) Dalam hal wilayah laut berada di antara 2 (dua) provinsi yang
berbatasan dengan jarak kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, wilayah penyelidikan dan penelitian masing-masing provinsi dibagi sama jaraknya sesuai prinsip garis tengah.
(3) Kewenangan bupati/walikota pada wilayah laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sejauh 1/3 (sepertiga) dari garis pantai masing-masing wilayah kewenangan gubernur.
