Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Inventarisasi potensi pertambangan dilakukan melalui
kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan.
(2) Penyelidikan dan penelitian pertambangan dilakukan untuk
memperoleh data dan informasi.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat:
formasi batuan pembawa mineral logam dan/atau batubara;
data geologi hasil evaluasi dari kegiatan pertambangan yang sedang berlangsung, telah berakhir, dan/atau telah dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya;
data perizinan hasil inventarisasi terhadap perizinan yang masih berlaku, yang sudah berakhir, dan/atau yang sudah dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau
interpretasi penginderaan jauh baik berupa pola struktur maupun sebaran litologi.
