Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN
Perencanaan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a disusun melalui tahapan:
- inventarisasi potensi pertambangan; dan
- penyusunan rencana WP.
Bagian Kedua Inventarisasi Potensi
Pertambangan Pasal 4
(1) Inventarisasi potensi pertambangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi potensi pertambangan yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan rencana penetapan WP.
(2) Potensi pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelompokkan atas:
- pertambangan mineral; dan
- pertambangan batubara.
(3) Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang:
mineral radioaktif;
mineral logam;
mineral bukan logam;
batuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- batuan; dan
- batubara.
(4) Pengaturan mengenai komoditas tambang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
