PP
WILAYAH
Pasal 2
(1) WP merupakan kawasan yang memiliki potensi mineral
dan/atau batubara, baik di permukaan tanah maupun di bawah tanah, yang berada dalam wilayah daratan atau wilayah laut untuk kegiatan pertambangan.
(2) Wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria adanya:
- indikasi formasi batuan pembawa mineral dan/atau pembawa batubara; dan/atau
- potensi sumber daya bahan tambang yang berwujud padat dan/atau cair.
(3) Penyiapan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Penyiapan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui kegiatan:
- perencanaan WP; dan
- penetapan WP.
Bagian Kesatu
Umum
