PP
WILAYAH
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Dalam melakukan kegiatan penyelidikan dan penelitian
pertambangan, Menteri atau gubernur dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menunjang penyiapan WP dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertambangan.
(3) Dalam hal tertentu, lembaga riset negara dapat melakukan
kerja sama dengan lembaga riset asing setelah mendapat persetujuan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
