PP
WILAYAH
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib:
- menyimpan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi potensi pertambangan hasil penyelidikan dan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
- menyerahkan seluruh data dan informasi potensi pertambangan yang diperolehnya kepada Menteri atau gubernur yang memberi penugasan.
(2) Lembaga riset asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) wajib:
- menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi potensi pertambangan hasil penyelidikan dan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
- menyerahkan seluruh data dan informasi potensi pertambangan yang diperolehnya kepada lembaga riset negara yang bekerja sama dengannya paling lambat pada tanggal berakhirnya kerja sama.
