PP
WILAYAH
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
menetapkan wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan yang akan dilaksanakan oleh lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah dan dituangkan dalam peta.
(2) Menteri dalam menetapkan wilayah penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota setempat.
(3) Gubernur dalam menetapkan wilayah penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri dan bupati/walikota setempat.
(4) Bupati/walikota dapat mengusulkan suatu wilayah
penugasan untuk dilakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan kepada Menteri atau gubernur.
