PP
WILAYAH
Pasal 30
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Wilayah di dalam WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1) yang memenuhi kriteria ditetapkan menjadi WPN oleh Menteri setelah memperhatikan aspirasi daerah dan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas
1 (satu) atau beberapa WUPK.
