Pasal 29
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Menteri menyusun rencana penetapan suatu wilayah di
dalam WP menjadi WPN berdasarkan peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) serta peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kriteria:
memiliki formasi batuan pembawa mineral radioaktif, mineral logam, dan/atau batubara berdasarkan peta/data geologi;
memiliki singkapan geologi untuk mineral radioaktif, logam, dan/atau batubara berdasarkan peta/data geologi;
memiliki potensi/cadangan mineral dan/atau batubara; dan
untuk keperluan konservasi komoditas tambang;
berada pada wilayah dan/atau pulau yang berbatasan dengan negara lain;
merupakan wilayah yang dilindungi; dan/atau
berada pada pulau kecil dengan luas maksimal 2.000 (dua ribu) kilometer persegi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 3
Penetapan Wilayah Pencadangan Negara dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
