PP
WILAYAH
Pasal 28
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
Untuk kepentingan strategis nasional, Menteri menetapkan WPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Paragraf 2
Penyusunan Rencana Penetapan Wilayah Pencadangan Negara
