Pasal 27
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Wilayah di dalam WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
yang memenuhi kriteria ditetapkan menjadi WPR oleh bupati/walikota setempat setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
(2) Penetapan WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis oleh bupati/walikota kepada Menteri dan gubernur.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk mendapatkan pertimbangan berkaitan dengan data dan informasi yang dimiliki pemerintah provinsi yang bersangkutan.
(4) Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh pertimbangan.
Bagian Keempat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Keempat Wilayah Pencadangan Negara
Paragraf 1 Umum
