Pasal 26
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Bupati/walikota menyusun rencana penetapan suatu wilayah
di dalam WP menjadi WPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf b berdasarkan peta potensi mineral
dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) serta peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) WPR . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kriteria:
mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau diantara tepi dan tepi sungai;
mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;
merupakan endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
luas maksimal WPR sebesar 25 (dua puluh lima) hektare;
menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau
merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun;
tidak tumpang tindih dengan WUP dan WPN; dan
merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang.
