PP
WILAYAH
Pasal 41
BAB 4 — DATA DAN INFORMASI
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
