BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
(1) Badan Koordinasi Penanaman Modal yang
selanjutnya disebut BKPM merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) BKPM dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal3...
l.lr Nln lU(r3l I A
PRESIDEN
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKPM menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
- pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
- penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
- pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
- pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
- koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
- pengembangan sektor usaha penananaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
- pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
- koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
- koordinasi
ASl( Irlo l0(''31 I
PRESIDEN
- koordinasi penananam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
- pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan
- pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 4
BKPM terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
- Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
- Deputi
Sil( Nlo lO6.1l .r A.
PRESIDEN
- Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
- Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal.
Bagian Kedua Kepala
Pasal 5
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.
Pasal 6
Kepala dijabat oleh Menteri Investasi.
Bagian Ketiga Wakil Kepala
Pasal 7
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Investasi.
(3) Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala mempunyai
tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM. (4\ Rincian tugas Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.
Bagian Keempat Sekretariat Utama
Pasal 8
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat...
Sl( lrlo I 0(r.1 l,t A
PRESIDEN
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris
Kementerian Inve stasi.
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di lingkungan BKPM;
- koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran BKPM;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BKPM;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian . . .
:-ll'. i.to l0(r315 A
PRESIDEN
-7 Bagian Kelima Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
Pasal 1 1
(1) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (21 Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
pengkajian dan pengusulan perencanaan dan inovasi penanaman modal nasional menurut sektor usaha;
pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
pemantauan
lll" Nlq lO61lr. fl
PRESIDEN
- pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Keenam Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
- pengembangan potensi dan peluang bidang hilirisasi investasi strategis;
- pemantauan .
Si( Nlo I0(.3 I 7 A
PRESIDEN
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman
Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman
Modal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
- pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; d.pengembangan...
:ll( xlo l0(',3 I !l A
PRESIDEN
- pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
- pemantalLan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Kedelapan Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 21
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal.
Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a.koordinasi...
Sl( lrlcr l0(r3l') A
PRESIDEN
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
- koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi penanaman modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi penanaman modal;
- pemantalran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Kesembilan Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
Pasal 23
( 1) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
dipimpin oleh Deputi.
Pasal24 Deputi Bidang Keda Sama Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal. Pasal25...
Sl( Nlo l()(r1lo f,
PRESIDEN
-t2-
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;
- koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama penanaman modal;
- koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
- pemantatran, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Kesepuluh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
Pasal 26
(1) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 27
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
- koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
- koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/ pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
- koordinasi pemberian pelayanan perizinan, pelayanan berbantuan, dan pelayanan fasilitas penanaman modal;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan penanaman modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penanaman modal;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Kesebelas Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Pasal 29
(1) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi
314 hlr-r l0f)31. j A
PRESIDEN
(2) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 30
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
- pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
- fasilitasi persebaran penanaman modal di seluruh Indonesia dan penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha;
- koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berbasis risiko dan pengawasan administratif danl atau fisik realisasi penanaman modal;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; g.pemberian...
(16 1--l..ili tr. I'lo I
PRESIDEN
,
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
- pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Keduabelas Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
Pasal 32
(1) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman
Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman
Modal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 33
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal;
- penyusunan .
Sl( l'.lo l0(r324. A
PRESIDEN
-t6-
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;
- pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Ketigabelas Unsur Pengawas
Pasal 35
(1) Di lingkungan BKPM dibentuk Inspektorat sebagai
unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 36
(1) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan BKPM.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantarlan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan .
:i!{ Nlo 106315 A
PRESIDEN
-t7-
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/ Kepala;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Keempatbelas Unsur Pendukung
Pasal 37
(1) Di lingkungan BKPM dapat dibentuk Fusat sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi BKPM. (21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Bagian Kelimabelas Besaran Organisasi
Pasal 38
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5
(lima) Biro.
(2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Pasal39...
3l( lrlo 106.11r. 4
PFIESIDEN
Pasal 39
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Direktorat. (21 Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) seksi.
Pasal 40
(1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Bagian . . .
Iit( Nlo l0(r33e A
PRESIDEN
Bagian Keenambelas Jabatan Fungsional
Pasal 41
jabatan Di lingkungan BKPM dapat ditetapkan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BKPM dapat dibentuk Kelompok Ahli.
Pasal 43
(1) Kelompok Ahli mempunyai tugas melakukan kajian
dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Menteri/Kepala dalam rangka penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanaman modal.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kelompok Ahli secara fungsional bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Pasal 44
Keanggotaan Kelompok Ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 45
Kelompok Ahli berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang.
Pasal 46. . .
lil<. I'lo l0(''.1lll A
PRESIDEN
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelompok Ahli ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.
TATA KERJA
Pasal 47
Menteri/Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 48
(1) BKPM harus men1rusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di BKPM.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 49
BKPM harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BKPM.
Pasal 50
Setiap unsur di lingkungan BKPM dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BKPM, maupun dalam hubungan antar lembaga dengan kementerian lain terkait.
Pasal 51
Semua unsur di lingkungan BKPM harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 52
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung
jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Pasal 53
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Pasal 54
(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon La.
(2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Fusat
merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II.a.
(3) Kepala...
f il( t'lo lO(r3.10 A
PRESIDEN
(3) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala
Subdirektorat merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural Eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala
Seksi merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a.
Pasal 55
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri/ Kepala.
(2) Pejabat struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/ Kepala.
(3) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PENDANAAN
Pasal 56
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 57
Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di lingkungan BKPM juga melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal58...
:)l( Nlo l().,.131 A
PRESIDEN
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BKPM ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, selumh Jabatan yang ada beserta Pejabat yang memangku Jabatan di lingkungan BKPM, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 60
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 202O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ln1.
Pasal 61
Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021, susunan organisasi BKPM berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2OO7 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 202O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal tetap berlaku sampai dengan paling lama 31 Desember 2021.
Pasal 62
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 202O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 63
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
:i!( ttlo l0(.1-t.l 4
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2O2L
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan istrasi Hukum,
Djaman
SK No 106786 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 72lP Tahun 202l tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 20l9-2O24 dan dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal, perlu
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7241;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9l6l;
Undang-Undang
i.r( [rto l(.ri.] l0 n
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2O3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 202I tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2olg tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 106);
