PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
pengkajian dan pengusulan perencanaan dan inovasi penanaman modal nasional menurut sektor usaha;
pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
pemantauan
lll" Nlq lO61lr. fl
PRESIDEN
- pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Keenam Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
