PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
- pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
- fasilitasi persebaran penanaman modal di seluruh Indonesia dan penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha;
- koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berbasis risiko dan pengawasan administratif danl atau fisik realisasi penanaman modal;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; g.pemberian...
(16 1--l..ili tr. I'lo I
PRESIDEN
,
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
- pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Keduabelas Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
