PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 32
(1) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman
Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman
Modal dipimpin oleh Deputi.
