PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 29
(1) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi
314 hlr-r l0f)31. j A
PRESIDEN
(2) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
