PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
- koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
- koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/ pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
- koordinasi pemberian pelayanan perizinan, pelayanan berbantuan, dan pelayanan fasilitas penanaman modal;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan penanaman modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penanaman modal;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Kesebelas Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
