PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 55
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri/ Kepala.
(2) Pejabat struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/ Kepala.
(3) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PENDANAAN
