PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 54
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon La.
(2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Fusat
merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II.a.
(3) Kepala...
f il( t'lo lO(r3.10 A
PRESIDEN
(3) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala
Subdirektorat merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural Eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala
Seksi merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a.
