PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 23
( 1) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
dipimpin oleh Deputi.
Pasal24 Deputi Bidang Keda Sama Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal. Pasal25...
Sl( Nlo l()(r1lo f,
PRESIDEN
-t2-
