PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;
- koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama penanaman modal;
- koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
- pemantatran, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Kesepuluh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
