PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 37
(1) Di lingkungan BKPM dapat dibentuk Fusat sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi BKPM. (21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Bagian Kelimabelas Besaran Organisasi
