PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 36
(1) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan BKPM.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantarlan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan .
:i!{ Nlo 106315 A
PRESIDEN
-t7-
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/ Kepala;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Keempatbelas Unsur Pendukung
