PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 35
(1) Di lingkungan BKPM dibentuk Inspektorat sebagai
unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
