PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal;
- penyusunan .
Sl( l'.lo l0(r324. A
PRESIDEN
-t6-
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;
- pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Ketigabelas Unsur Pengawas
