PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 38
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5
(lima) Biro.
(2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Pasal39...
3l( lrlo 106.11r. 4
PFIESIDEN
