PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 39
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Direktorat. (21 Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) seksi.
