PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 40
(1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Bagian . . .
Iit( Nlo l0(r33e A
PRESIDEN
Bagian Keenambelas Jabatan Fungsional
