PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Koordinasi Penanaman Modal yang
selanjutnya disebut BKPM merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) BKPM dipimpin oleh Kepala.
