PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 7
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Investasi.
(3) Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala mempunyai
tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM. (4\ Rincian tugas Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.
Bagian Keempat Sekretariat Utama
