PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
- pengembangan potensi dan peluang bidang hilirisasi investasi strategis;
- pemantauan .
Si( Nlo I0(.3 I 7 A
PRESIDEN
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
