PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman
Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman
Modal dipimpin oleh Deputi.
