PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 63
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
:i!( ttlo l0(.1-t.l 4
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2O2L
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan istrasi Hukum,
Djaman
SK No 106786 A
